logo

logo

Kamis, 13 November 2014

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA KSP " SEPAKAT MAKMUR " KAB. BENGKAYANG



PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT. MALINDO PERSADA KHATULISTIWA
DENGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEPAKAT MAKMUR” BENGKAYANG

NO :

NO : 08/PKS/ KSP-SM/MPK/XII/2011


Pada hari ini, hari Sabtu tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember 2011 bertempat di Bengkayang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1)   TODUNG SILITONGA :   Selaku Kepala / Estate Manager  P.T Malindo Persada Khatulistiwa yang berkedudukan di alamat Dsn. Totong, Dsa Sailo. Kec. Mampawah Hulu
Kab. Landak . Selanjutnya disebut   sebagai PIHAK PERTAMA.

2)   ARYANTO            :     Selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “SEPAKAT MAKMUR”     beralamat di Jl. Bambang Ismoyo No.83 Kel. Bumi Emas Bengkayang. Selanjutnya disebut  Sebagai  PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “PARA PIHAK“, dalam kedudukan sebagai tersebut diatas, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebaagai berikut :

a.    Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang Perkebunan Sawit di wilayah Kabupaten Landak.
b.    Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha Koperasi yang menjalankan usaha dibidang Koperasi Simpan Pinjam dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat.
c.    PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain untuk melakukan kerjasama Pemotongan Uang Gaji untuk Angsuran Kredit Karyawan di wilayah kerja Divisi…………………………………

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian),
Pemotongan Uang Gaji Karyawan Untuk Angsuran Kredit Karyawan, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
PENGERTIAN UMUM


PIHAK PERTAMA    :  PT. Malindo Persada Khatulistiwa yang beralamat di Dsn Totong        Dsa Sailo, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak
PIHAK KEDUA        :  Koperasi Simpan Pinjam “Sepakat Makmur” yang beralamat di Jalan Bambang Ismoyo No.83 Kel. Bumi Emas Bengkayang
PARA ANGGOTA     :  Adalah para Karyawan/Pegawai PIHAK PERTAMA dimana gajinya di bayarkan Oleh , PIHAK PERTAMA setiap bulanya.
BENDAHARAWAN  :  Adalah Bendaharawan Pembayar Gaji yang ditetapkan dan ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pembayaran dan pemotongan gaji para Karyawan/Pegawai dimaksud.



PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK

1.     HAK PIHAK PERTAMA :
a.    Menerima Fee dari PIHAK KEDUA sebesar 5% dari jumlah jasa dari seluruh tagihan dari setiap kuitansi yang tertagih Fee dibayarkan setiap tiga bulan sekali ( dirapel ) terhitung dari pertama pemotongan

2.     HAK PIHAK KEDUA :
a.    Menerima setoran hasil pemotongan gaji para anggota dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan kuitansi yang tertagih setiap tanggal selambat-lambatnya tanggal 15 atau hari kerja berikutnya jika tanggal 15  jatuh pada hari libur.

b.    Hasil pemotongan gaji Para Anggota sesuai dengan kuitansi yang tertagih akan disetorkan langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada rekening / kantor PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak mengambil langsung secara tunai pada tanggal 15

3.     KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
a.    Melaksanakan pemotongan gaji para karyawan / pegawai yang menjadi anggota / nasabah PIHAK KEDUA sesuai dengan kuitansi tagihan dari PIHAK KEDUA.
b.    Menyerahkan kuitansi-kuitansi yang tidak tertagih kepada PIHAK KEDUA setelah dibubuhi catatan sebab-sebab tidak tertagih.


4.     KEWAJIBAN PIHAK  KEDUA
Menyerahkan kuitansi tagihan pada daftar yang telah disusun perkantor bayar / perloket kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 25 setiap bulannya untuk tagihan pada bulan berikutnya.
PASAL 3
TANDA BUKTI SETORAN / KUITANSI PEMBAYARAN

Sebagai bukti bahwa para karyawan / pegawai yang menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam “SEPAKAT MAKMUR  telah memenuhi kewajiban angsuran yang bersangkutan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan memberikan Tanda Bukti Pembayaran untuk Anggota yang diserahkan melalui PIHAK PERTAMA.


PASAL 4
KETENTUAN LAIN
                                                        
PIHAK PERTAMA tidak akan bertanggung jawab bilamana Karyawan sebagai anggota PIHAK KEDUA mengundurkan diri baik secara terhormat / tidak terhormat dari perusahaan meskipun yang bersangkutan masih ada saldo Pinjaman kepada  PIHAK KEDUA.  Namun jika Karyawan yang bersangkutan dalam pengunduran dirinya masih mendapatkan tunjangan / Pesangon dll dari perusahaan (PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA   dapat mengambil kebijakan untuk menahan  tunjangan tersebut dan menyetorkan ke PIHAK KEDUA  sesuai siasa saldo Pinjaman yang masih ada sehingga Lunas.


PASAL 5
COLLECTION FEE / PROVISI ATAS SETORAN ANGSURAN

Terhadap setoran angsuran dari Para Anggota yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA akan memberikan Fee / Provisi kepada PIHAK PERTAMA sebesar     5% dari seluruh jumlah jasa / bunga sesuai kwitansi yang tertagih setiap bulannya.

PASAL 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1.     Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditanda tangani kerjasama ini oleh kedua belah pihak sampai dengan selama masih ada karyawan / pegawai yang menjadi anggota di Koperasi Simpan Pinjam SEPAKAT MAKMUR
2.     Apabila terjadi Pergantian Kepengerusan baik dari PIHAK PERTAMA            MAUPUN PIHAK KEDUA maka Perjanjian ini masih tetap berlaku dan akan di lanjutkan kepengurusanya oleh yang mengantikan.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.     Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat
2.     Apabila kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum dan kedua belah pihak sepakat memilih tempat (domisili pada Pengadilan Negeri Bengkayang).

PASAL 8
PERUBAHAN – PERUBAHAN

Perubahan-perubahan serta penambahan hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian tambahan  yang tetap menjadi kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 9
P E N U T U P

1.     Segala biaya yang timbul dari perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2.  Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
3.     Lembar pertama dipegang PIHAK PERTAMA dan Lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.


          PIHAK PERTAMA                                          K . T . U



        TODUNG SILITONGA                                    W A H Y U D I  
                  Estate Manager                                                              

PIHAK KEDUA

A R Y A N T O
Pengurus KSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar