PERJANJIAN
KERJA SAMA
ANTARA
PT. MALINDO
PERSADA KHATULISTIWA
DENGAN
KOPERASI
SIMPAN PINJAM “SEPAKAT MAKMUR” BENGKAYANG
NO :
NO : 08/PKS/ KSP-SM/MPK/XII/2011
Pada hari ini, hari Sabtu tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember 2011 bertempat
di Bengkayang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1) TODUNG
SILITONGA : Selaku
Kepala / Estate Manager P.T Malindo
Persada Khatulistiwa yang berkedudukan di alamat Dsn. Totong, Dsa Sailo. Kec.
Mampawah Hulu
Kab.
Landak . Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2)
ARYANTO : Selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “SEPAKAT
MAKMUR” beralamat di Jl. Bambang
Ismoyo No.83 Kel. Bumi Emas Bengkayang. Selanjutnya disebut Sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama
selanjutnya disebut “PARA PIHAK“,
dalam kedudukan sebagai tersebut diatas, dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebaagai berikut :
a. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan
Swasta yang bergerak dibidang Perkebunan Sawit di wilayah Kabupaten Landak.
b. Bahwa
PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha
Koperasi yang menjalankan usaha dibidang Koperasi Simpan Pinjam dengan
menyalurkan kredit kepada masyarakat.
c. PARA PIHAK
sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain untuk melakukan kerjasama
Pemotongan Uang Gaji untuk Angsuran Kredit Karyawan di wilayah kerja
Divisi…………………………………
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK
setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam
perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian),
Pemotongan
Uang Gaji Karyawan Untuk Angsuran Kredit Karyawan, berdasarkan prinsip saling
menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
PENGERTIAN UMUM
PIHAK PERTAMA : PT. Malindo
Persada Khatulistiwa yang beralamat di Dsn Totong Dsa Sailo, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak
PIHAK KEDUA : Koperasi
Simpan Pinjam “Sepakat Makmur” yang beralamat di Jalan Bambang Ismoyo No.83 Kel.
Bumi Emas Bengkayang
PARA ANGGOTA : Adalah
para Karyawan/Pegawai PIHAK PERTAMA
dimana gajinya di bayarkan Oleh , PIHAK PERTAMA
setiap bulanya.
BENDAHARAWAN : Adalah
Bendaharawan Pembayar Gaji yang ditetapkan dan ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pembayaran
dan pemotongan gaji para Karyawan/Pegawai dimaksud.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING
PIHAK
1. HAK
PIHAK PERTAMA
:
a.
Menerima Fee dari PIHAK KEDUA
sebesar 5% dari jumlah jasa dari seluruh tagihan dari setiap kuitansi yang
tertagih Fee dibayarkan setiap tiga
bulan sekali ( dirapel ) terhitung
dari pertama pemotongan
2. HAK
PIHAK KEDUA
:
a. Menerima
setoran hasil pemotongan gaji para anggota dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan kuitansi yang tertagih setiap tanggal selambat-lambatnya
tanggal 15 atau hari kerja berikutnya jika tanggal 15 jatuh pada hari libur.
b. Hasil
pemotongan gaji Para Anggota sesuai dengan kuitansi yang tertagih akan
disetorkan langsung oleh PIHAK PERTAMA
kepada rekening / kantor PIHAK KEDUA
apabila PIHAK KEDUA tidak mengambil
langsung secara tunai pada tanggal 15
3. KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
a. Melaksanakan
pemotongan gaji para karyawan / pegawai yang menjadi anggota / nasabah PIHAK KEDUA sesuai dengan kuitansi
tagihan dari PIHAK KEDUA.
b. Menyerahkan
kuitansi-kuitansi yang tidak tertagih kepada PIHAK KEDUA setelah dibubuhi catatan sebab-sebab tidak tertagih.
4. KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
Menyerahkan
kuitansi tagihan pada daftar yang telah disusun perkantor bayar / perloket
kepada PIHAK PERTAMA paling lambat
tanggal 25 setiap bulannya untuk tagihan pada bulan berikutnya.
PASAL 3
TANDA BUKTI SETORAN / KUITANSI
PEMBAYARAN
Sebagai
bukti bahwa para karyawan / pegawai yang menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
“SEPAKAT
MAKMUR” telah memenuhi kewajiban
angsuran yang bersangkutan kepada PIHAK
KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan
memberikan Tanda Bukti Pembayaran untuk Anggota yang diserahkan melalui PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
KETENTUAN LAIN
PIHAK PERTAMA tidak akan bertanggung
jawab bilamana Karyawan sebagai anggota PIHAK
KEDUA mengundurkan diri baik secara terhormat / tidak terhormat dari
perusahaan meskipun yang bersangkutan masih ada saldo Pinjaman kepada PIHAK
KEDUA. Namun jika Karyawan yang
bersangkutan dalam pengunduran dirinya masih mendapatkan tunjangan / Pesangon
dll dari perusahaan (PIHAK PERTAMA),
maka PIHAK PERTAMA dapat mengambil kebijakan untuk menahan tunjangan tersebut dan menyetorkan ke PIHAK KEDUA sesuai siasa saldo Pinjaman yang masih ada sehingga
Lunas.
PASAL 5
COLLECTION
FEE /
PROVISI ATAS SETORAN ANGSURAN
Terhadap
setoran angsuran dari Para Anggota yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA akan memberikan Fee
/ Provisi kepada PIHAK PERTAMA sebesar
5% dari seluruh jumlah jasa / bunga
sesuai kwitansi yang tertagih setiap bulannya.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian
kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditanda tangani kerjasama ini oleh kedua
belah pihak sampai dengan selama masih ada karyawan / pegawai yang menjadi
anggota di Koperasi Simpan Pinjam “ SEPAKAT MAKMUR “
2. Apabila
terjadi Pergantian Kepengerusan baik dari PIHAK
PERTAMA MAUPUN PIHAK KEDUA maka Perjanjian ini masih
tetap berlaku dan akan di lanjutkan kepengurusanya oleh yang mengantikan.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan
yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah
pihak secara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila
kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan secara musyawarah
untuk mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian
melalui jalur hukum dan kedua belah pihak sepakat memilih tempat (domisili pada
Pengadilan Negeri Bengkayang).
PASAL 8
PERUBAHAN – PERUBAHAN
Perubahan-perubahan
serta penambahan hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
diatur kemudian oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian
tambahan yang tetap menjadi kesatuan
dengan Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
P E N U T U P
1. Segala
biaya yang timbul dari perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2. Perjanjian
Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup dan
masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
3. Lembar
pertama dipegang PIHAK PERTAMA dan
Lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA K . T . U
TODUNG SILITONGA W
A H Y U D I
Estate
Manager
PIHAK KEDUA
A R Y A N T O
Pengurus
KSP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar