logo

logo

Jumat, 29 Juni 2012


Syarat Mendirikan Koperasi Serba Usaha
Kamis, 19 Januari 2012 08:53 WIB
TRIBUN, mau tanya? Apa saja persyaratan membuat koperasi serba usaha? Terima kasih.


Jawab:
Punya Akte Pendirian


SEBELUM pengurusan izin pendirian koperasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), pemohon harus memiliki akta pendirian koperasi, yang mana akta pendirian koperasi telah disahkan Kementerian Koperasi Pusat.

Setelah itu pemohon dapat mengajukan permohonan surat tanda izin usaha (STIU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), lalu Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP).

Koperasi kedudukannya sama seperti PT, harus dapat pengesahan dari Kemenkum dan HAM, begitu juga koperasi harus dapat pengesahan Kementerian Koperasi.

Syarat pengajuan STIU antara lain, fotokopi KTP, pas foto warna background merah ukuran 3x4 tiga lembar, sertifikat tanah, fotokopi IMB, fotokopi PBB, akte pendirian usaha (PT, CV, Koperasi, Fa, PD), surat kuasa usaha, MPWP/NPWPD, sertifikat izin asli, sketsa lokasi. 

Sedangkan persyaratan pembuatan SIUP pemohon melampirkan, fotokopi seluruh pengurus, fotokopi akte pendirian usaha yang sudah disahkan, fotokopi SITU atau HO, fotokopi NPWP, SK pengesahan Menkum dan HAM (PT) dan koperasi atau PN (CV), foto 3x4 tiga lembar dengan latar merah, SIUP asli atau fotokopi, susunan pengurus dan badan pengawas, fotokopi penunjukan kepala cabang, dan materai 6.000.Sesuai standard operational procedure, permohonan selesai diproses tujuh hari kerja. 

Permohonan SITU, SIUP atau TDP tak dikenakan biaya administrasi ataupun retribusi. Informasi lebih lanjut, pemohon dapat langsung ke BP2T di Jl Sutoyo 1. BP2T siap membantu. Terimakasih.

Eka Kusumawati S Sos
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak

Sumber : Tribun Pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar