Khilafah Wajib Dan Membawa Rahmat
Oleh: Hafidz
Abdurrahman
Khilafah Islam, secara qath’i, pernah berdiri.
Khilafah adalah satu-satunya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang
diwariskan oleh Nabi Muhammad saw. Nabilah yang mendirikan negara Islam yang
pertama di Madinah, dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya
yang khas ini pun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah
‘alaihim. Inilah Negara Khilafah.
Karena itu, mengingkari Khilafah sebagai bagian dari
ajaran Islam, dan menolak kewajiban untuk menegakkannya bukan hanya membawa
dosa besar bagi pelakunya, tetapi bisa mengancam akidahnya. Karena jelas-jelas
telah mengingkari apa yang secara mutawatir dipraktekkan oleh Nabi saw.
Juga mengingkari apa yang secara mutawatir disepakati dan dipraktekkan
oleh para sahabat Nabi saw. Ini seperti orang yang mengingkari kewajiban
shalat, puasa, zakat, haji dan jihad.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang
diwajibkan oleh Tuhan semesta alam. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah
diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya untuk
memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat.
Dalil
Wajibnya Menegakkan Khilafah
Pertama, Dalil dari al-Qur’an, bahwa Allah
SWT. telah menyeru Rasul saw:
﴿فَاحْكُمْ
بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ
مِنَ الْحَقِّ﴾
“Putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu. (QS.
al-Maidah [5]: 48)
﴿وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
“Hendaklah
kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara
diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan
seruan bagi umat Beliau saw. Mafhum-nya adalah hendaknya umat Beliau
mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara di
antara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah dalam
seruan ini bersifat tegas (jazim). Karena yang menjadi obyek seruan
adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi
yang menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara di
antara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Karena itu,
sistem pemerintahan menurut aspek ini adalah sistem Khilafah.
Terlebih lagi, bahwa penegakan hudud (sanksi)
dan seluruh ketentuan hukum syara’ merupakan sesuatu yang wajib. Kewajiban ini
sendiri tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Sementara kewajiban yang
tidak sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi
wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat itu hukumnya wajib.
Penguasa menurut aspek ini, tak lain adalah Khalifah, dan sistem
pemerintahannya adalah sistem khilafah.
Kedua, adapun dalil dari as-Sunnah, telah
diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata, “Abdullah bin ‘Umar telah berkata
kepadaku, “Aku mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda:
«مَنْ خَلَعَ
يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ
مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Siapa
saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari
kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya
tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)
Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di
pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati, sedangkan di
pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah. Baiat
tidak akan terwujud setelah Rasulullah saw, kecuali kepada Khalifah, bukan yang
lain. Hadits ini mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap Muslim, yang
berarti mewajibkan adanya Khalifah yang dengan adanya Khalifah itu adanya baiat
di atas pundak setiap Muslim bisa direalisir. Imam muslim meriwayatkan dari
al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda:
«إِنَّمَا
اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ»
“Seorang
imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di
belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR. Muslim)
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi
Hazim, ia berkata, “Aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun,
dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda:
«كَانَتْ
بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ
نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا
فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ
حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»
“Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para
nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan
sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka
banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada
mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban
mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya.” (HR. Muslim)
Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi
Khalifah sebagai junnah (perisai). Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa
imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya
terdapat pujian atas keberadaan seorang imam. Ini merupakan tuntutan (thalab).
Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan (dzamm)
merupakan tuntutan untuk meninggalkan (thalab at-tark), yakni larangan (nahy).
Jika mengandung pujian (madh), maka merupakan tuntutan untuk melakukan (thalab
al-fi’l). Jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi
tegaknya hukum syara’, atau jika diabaikan mempunyai konsekuensi terabaikannya
hukum syara’, maka tuntutan itu bersifat tegas (thalab jazim). Dalam
hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum Muslim
itu adalah para Khalifah. Karena itu, hadits ini sekaligus merupakan perintah
mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para
Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaan dalam jabatan
khilafahnya. Ini artinya, perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga
eksistensi Khilafah dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya.
Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda:
«وَمَنْ
بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ
إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ»
“Dan
siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman
tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan
kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka
penggallah orang lain itu.” (HR. Muslim)
Perintah mentaati imam ini merupakan perintah untuk
mengangkatnya. Perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya
merupakan qarinah (indikasi) yang tegas tentang wajibnya menjaga
keberlangsungan Khalifah yang satu.
Ketiga, sedangkan dalil berupa Ijma’ Sahabat, maka para
sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah sepakat atas kewajiban mengangkat
Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah
sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu ‘Umar bin Khaththab
sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan. Telah nampak
jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap wajibnya mengangkat Khalifah dari
penundaan pemakaman jenazah Rasulullah saw, dimana mereka lebih menyibukkan
diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan
jenazah setelah wafatnya Nabi adalah wajib. Para sahabat adalah pihak
yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw dan mengebumikannya, tetapi
sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah,
sementara sebagian yang lain diam saja atas hal itu dan mereka ikut dalam
penundaan pemakaman jenazah Rasul saw sampai dua malam. Padahal mereka mampu
mengingkarinya dan mengebumikan jenazah Rasul saw.
Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu
disemayamkan dan belum dikebumikan pada malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu
Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada tengah malam, malam
Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat
terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul saw. Maka fakta ini merupakan
Ijmak Sahabat untuk lebih menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari pada
mengebumikan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali, bahwa mengangkat
Khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah. Juga bahwa para sahabat
seluruhnya telah berijmak sepanjang hidup mereka akan wajibnya mengangkat
Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai orang yang dipilih sebagai Khalifah,
namuan mereka tidak berbeda pendapat sama sekali tentang wajibnya mengangkat
Khalifah, baik ketika Rasul saw wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin
wafat. Maka Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya
mengangkat Khalifah.
Pendapat Para Ulama’ tentang Wajibnya Khilafah
Para ulama’ dari berbagai mazhab, baik Sunni, Syi’i,
Muktazilah, Khawarij maupun yang lain, telah menyepakati wajibnya Khilafah,
serta mengangkat seorang Khalifah. Pendapat mereka, antara lain, sebagai berikut:
1-
Al-Imam al-Mawardi (w. 450 H), dari mazhab Syafii, menyatakan:
وَعَقْدُهَا
لِمَنْ يَقُوْمُ بِهَا وَاجِبٌ بِالْإجْمَاعِ وَإِنْ شَذَّ عَنْهُمُ اَلْأَصَمُّ
“Melakukan
akad Imamah (Khilafah) bagi orang yang [mampu] melakukannya, hukumnya wajib
berdasarkan Ijma’, meskipun Al Asham menyalahi mereka (ulama) [dengan menolak
wajibnya Khilafah].” (Lihat, al-Mawardi,
al-Ahkam as-Sulthaniy-yah, hal. 5).
2-
Ibn Hazm (w. 456 H), dari mazhab Dhahiri, berkata:
إتَّفَقَ
جَمِيْعُ أهْلِ السُنَّةِ وَجَمِيْعُ الْمُرْجِئَةِ وَجَمِيْعُ الشِيْعَةِ
وَجَمِيْعُ الْخَوَارِجِ عَلَى وُجُوْبِ اْلإمَامَةِ….
“Telah
sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij
mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…” (Lihat, al-Fashlu fi al-Milal wa Ahwa’ wa
an-Nihal, Juz IV/87).
وَاتَّفَقُوْا
أَنَّ الْإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ إِمَامٍ حَاشَا
النَّجْدَاتِ..
“Mereka
(ulama) telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu dan bahwa tidak boleh
tidak harus ada seorang Imam (Khalifah), kecuali an-Najadat…” (Lihat, Ibn Hazm, Maratib
al-Ijma’, hal. 207).
3-
Al-Imam Abu Ya’la al-Farra’ (458 H), mazhab Hambali, mengatakan:
نَصْبَةُ
اْلإِمَامِ وَاجِبَةٌ وَقَدْ قَالَ أَحْمَدُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ رِوَايَةِ
مُحَمَّدِ ابْنِ عَوْفِ بْنِ سُفْيَانَ الْحِمْصِيِّ ” ألْفِتْنَةُ إذَا لَمْ
يَكُنْ إمَامٌ يَقُوْمُ بِأَمْرِ النَّاسِ.
“Mengangkat
seorang Imam (Khalifah) hukumnya wajib. Imam Ahmad RA dalam riwayat Muhammad
bin ‘Auf bin Sufyan al-Himshi berkata, “Adalah suatu ujian, jika tak ada
seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan urusan manusia.” (Lihat, Abu Ya’la Al Farra’, al-Ahkam
as-Sulthaniyyah, hlm. 19).
4-
Al-Qahir al-Baghdadi (w. 469 H), mazhab Ahlussunnah, mengatakan:
وَقَالُوْا
فِي الرُّكْنِ الثَّانِيْ عَشَرَ الْمُضَافِ إِلىَ الْخِلاَفَةِ وَاْلإِمَامَةِ:
إِنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَاجِبٌ عَلىَ اْلأُمَّةِ، لِأَجْلِ إِقَامَةِ
اْلإِمَامِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْقُضَاةَ وَاْلأُمَنَاءَ، وَيَضْبَطُ ثُغُوْرَهُمْ،
وَيُغْزِيْ جُيُوْشَهُمْ، وَيَقْسِمُ اْلفَيْءَ بَيْنَهُمْ، وَيَنْتَصِفُ
لِمَظْلُوْمِهِمْ مِنْ ظَالِمِهِمْ
“Mereka
[ulama Ahlus Sunnah] berkata mengenai rukun ke-13 yang disandarkan kepada
Khilafah atau Imamah, bahwa Imamah atau Khilafah itu fardhu atau wajib atas
umat Islam, agar Imam dapat mengangkat para hakim dan orang-orang yang diberi
amanah, menjaga perbatasan mereka, menyiapkan tentara mereka, membagikan fai’
mereka, dan melindungi orang yang didzalimi dari orang-orang yang dzalim.” (Lihat, Abdul Qahir al-Baghdadi, al-Farqu
Baina al-Firaq, Juz I/340).
5-
Al-Imam al-Ghazali (w. 505 H), mazhab Ahlussunnah-Syafii, mengatakan:
فَبَانَ
أَنَّ السُّلْطَانَ ضَرُوْرِيٌّ فِيْ نِظَامِ الدِّيْنِ وَنِظَامِ الدُّنْيَا،
وَنِظَامُ الدُّنْيَا ضَرُوْرِيٌّ فِيْ نِظَامِ الدِّيْنِ، وَنِظَامُ الدِّيْنِ
ضَرُوْرِيٌّ فِيْ الْفَوْزِ بِسَعَادَةِ اْلآخِرَةِ ، وَهُوَ مَقْصُوْدُ
الْأَنْبِيَاءِ قَطْعًا ، فَكَانَ وُجُوْبُ اْلإِمَامِ مِنْ ضَرُوْرِيَّاتِ
الشَّرْعِ الَّذِيْ لاَ سَبِيْلَ إِلىَ تَرْكِهِ فَاعْلَمْ ذَلِكَ..
“Maka
jelaslah, bahwa kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan
dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama, sedang keteraturan
agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat, dan itulah tujuan
yang pasti dari para Nabi. Maka kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk
hal-hal yang penting dalam syariat yang tak ada jalan untuk meninggalkannya.
Ketahuilah itu ! ”(Lihat, Imam Ghazali, al-Iqtishad
fi al-I’tiqad, hal. 99).
6-
Al-Imam al-Quthubi (w. 671 H), mazhab Maliki, mengatakan:
وَلاَ
خِلَافَ فِيْ وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلاَ بَيْنَ الْأَئِمَّةِ،
إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ، حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيْعَةِ أَصَمُّ.
وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلىَ رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ
).
“Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya hal
itu (mengangkat Khalifah) di antara umat dan para imam [mazhab], kecuali apa
yang diriwayatkan dari Al Asham, yang dia itu memang ‘asham’ (tuli) dari
Syariat. Demikian pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta
mengikutinya dalam pendapat dan mazhabnya.” (Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur`an,
Juz I/264).
7-
Al-Imam an-Nawawi (w. 676 H), mazhab Syafii, mengatakan:
أَجْمَعُوْا
عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ
“Imam Nawawi
(w. 676 H) berkata,”Mereka [para shahabat] telah sepakat bahwa wajib atas kaum
muslimin mengangkat seorang Khalifah.” (Lihat, an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim,
Juz XII/hal. 205).
8-
Ibn Taimiyyah (w. 728 H), mazhab Hanbali, mengatakan:
يَجِبُ أَنْ
يُعْرَفَ أَنَّ وِلاَيَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ،
بَلْ لاَ قِيَامَ لِلدِّيْنِ إِلاَّ بِهَا. فَإِنَّ بَنِيْ آدَمَ لاَ تَتِمُّ
مَصْلَحَتُهُمْ إِلاَّ بِالْاِجْتِمَاعِ لِحَاجَةِ بَعْضِهِمْ إِلىَ بَعْضٍ، وَلاَ
بُدَّ لَهُمْ عِنْدَ اْلاِجْتِمَاعِ مِنْ رَأْسٍ حَتىَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا
أَحَدَهُمْ” رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ أَبِيْ سَعِيْدٍ وَأَبِيْ
هُرَيْرَةَ … وَلِأَنَّ اللهَ تَعَالَى أَوْجَبَ اْلأَمْرَ بِالْمَعْرُوْفِ
وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلاَ يَتِمُّ ذَلِكَ إِلاَّ بِقُوَّةٍ وَإِمَارَةٍ
“Wajib
diketahui bahwa kekuasaan atas manusia termasuk kewajiban agama terbesar.
Bahkan agama tak akan tegak tanpa kekuasaan. Karena manusia tak akan sempurna
kepentingan mereka kecuali dengan berinteraksi karena adanya hajat dari
sebagian mereka dengan sebagian lainnya…Dan tak boleh tidak pada saat
berinteraksi harus ada seorang pemimpin hingga Rasulullah saw. bersabda, “Jika
keluar tiga orang dalam satu perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat satu
orang dari mereka untuk menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud, dari Abu Said
dan Abu Hurairah). Karena Allah telah mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar,
dan kewajiban ini tak akan berjalan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan
kepemimpinan.” (Lihat, Ibn Taimiyyah, Majmu’
al-Fatawa, Juz XXVIII/390).
9-
Ibn Hajar (w. 852 H), mazhab Syafii, mengatakan:
وَأَجْمَعُوْا
عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ
بِالْعَقْلِ.
“Dan
mereka [para ulama] telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang
khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syara’ bukan akal.” (Lihat, Ibn Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari, Juz
XII/205).
10-Al-Imam
ar-Ramli (w. 1004 H), mazhab Syafii, mengatakan:
يَجِبُ عَلىَ
النَّاسِ نَصْبُ إِمَامٍ يَقُوْمُ بِمَصَالِحِهِمْ، كَتَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِمْ
وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ… لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَلىَ نَصْبِهِ حَتَّى جَعَلُوْهُ أَهَمَّ
الْوَاجِبَاتِ، وَقَدَّمُوْهُ عَلىَ دَفْنِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ وَلَمْ تَزَلِ النَّاسُ فِيْ كُلِّ عَصْرٍ عَلىَ ذَلِكَ
“Wajib atas manusia mengangkat seorang Imam (Khalifah)
yang menegakkan kepentingan-kepentingan mereka, seperti menerapkan hukum-hukum
mereka (hukum Islam), menegakkan hudud mereka… Hal itu berdasarkan Ijma’
Sahabat setelah wafatnya Nabi saw. mengenai pengangkatan imam hingga mereka
menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting, dan mereka mendahulukan hal
itu atas penguburan jenazah Nabi saw. Dan manusia senantiasa pada setiap masa
selalu berpendapat demikian (wajib mengangkat Imam).” (Lihat, Syamsuddin ar-Ramli,
Ghayatu al-Bayan, hal. ).
11-
Al-Imam ‘Ali as-Syaukani (w. 1250 H), mazhab Zaidiyyah, mengatakan:
فَصْلٌ
يَجِبُ عَلىَ اْلمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ إِمَامٍ: أَقُوْلُ قَدْ أَطَالَ أَهْلُ
اْلعِلْمِ اْلكَلاَمَ عَلىَ هَذِهِ اْلمَسْأَلَةِ فِي اْلأُصُوْلِ وَاْلفُرُوْعِ…
وقال: وَقَدْ ذَهَبَ اْلأَكْثَرُ إِلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ وَاجِبَةٌ …فَعِنْدَ
اْلعِتْرَةِ وَ أَكْثَرِ اْلمُعْتَزِلَةِ وَ اْلأَشْعَرِيَّةِ تَجِبُ شَرْعاً
“Pasal: Wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Imam
(Khalifah): Saya katakan sungguh para ulama telah membicarakan masalah ini
dengan panjang lebar dalam perkara ushul dan furu’…” (Lihat,as-Syaukani, as-Sailu
al-Jarar, Juz IV/hal. 503). Beliau juga mengatakan, “Mayorias ulama
berpendapat Imamah itu wajib… maka menurut ‘Itrah (Ahlul Bait), mayoritas
Mu’tazilah, dan Asy’ariyah, [Imamah/Khilafah] itu wajib menurut syara’.” (Lihat,
as-Syaukani, Nailu al-Authar, Juz VIII/265).
12-As-Syaikh
Dr. Wahbah Zuhaili mengatakan:
تَرَى
اْلأَكْثَرِيَّةُالسَّاحِقَةُمِنْعُلَمَاءِاْلإِسْلاَمِوَهُمْأَهْلُالسُّنَةِوَالْمُرْجِئَةُوَالشِّيْعَةُوَاْلمُعْتَزِلَةُإِلاَّنَفَراً
مِنْهُمْ، وَاْلخَوَارِجُمَا عَدَا النَّجْدَاتِ : ) أَنَّاْلإِمَامَةَأَمْرٌوَاجِبٌأَوْفَرْضٌمُحَتَّمٌ
“Mayoritas ulama Islam –yaitu ulama Ahlussunnah,
Murji’ah, Syi’ah, dan Mu’tazilah kecuali segelintir dari mereka, dan Khawarij
kecuali Sekte an-Najdat– berpendapat bahwa Imamah (Khilafah) adalah perkara
yang wajib atau suatu kefardhuan yang pasti.” (Lihat, Wahbah Zuhaili, al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, Juz VIII/272).
Inilah pendapat seluruh ulama’ kaum Muslim, dari
berbagai mazhab, baik Sunni, Syi’ah, Mu’tazilah, Murji’ah, Khawarij, maupun
Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Dhahiri dan Zaidi. Dari zaman dulu hingga
sekarang. Semuanya sepakat, bahwa hukum menegakkan Khilafah dan mengangkat
seorang Khalifah adalah wajib bagi kaum Muslim. Jika ada yang mengatakan tidak
wajib, maka meminjam ungkapan Imam al-Qurthubi, itu adalah orang tuli, seperti
al-Asham, dari Sekte Muktazilah, dan an-Najadat, dari Sekte Khawarij. Mereka
ini merupakan kelompok sempalan.
Karena itu, hukum menegakkan Khilafah merupakan
perkara Ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah (yang sudah diketahui
urgensinya dalam Islam). Maka, tidak boleh ada kaum Muslim tidak tahu, bahwa
menegakkan Khilafah hukumnya wajib. Sebagaimana tidak boleh tidak tahu, bahwa
hukum menegakkan shalat lima waktu hukumnya wajib.
Khilafah
untuk Rahmatan li al-‘Alamin
Satu-satunya sistem pemerintahan yang sempurna, yang
pernah diterapkan oleh umat manusia di muka bumi, tidak ada lain, adalah sistem
Khilafah. Karena ini adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang digariskan
oleh Allah SWT. dan diwariskan oleh Rasulullah saw. secara turun-temurun. Allah
pun menjamin, bahwa Islam yang diemban oleh Nabi, dengan sistem pemerintahannya
ini merupakan rahmat bagi alam semesta:
﴿وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ﴾
“Dan, Kami
tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh
alam.” (QS.
al-Anbiya’ [21]: 107)
Makna rahmat[an] li al-‘alamin dijelaskan oleh
al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan, “Jalb
al-mashalih wa daf’u al-mafasid” (Terwujudnya kemaslahatan dan tercegahnya
kerusakan). Hanya saja, kerahmatan bagi seluruh alam ini bukan ‘illat
syara’, tetapi hikmah. Karena ayat ini terkait dengan pengangkatan Nabi
Muhammad saw. sebagai Rasul, maka konteks ayat ini sebenarnya terkait dengan
syariat Islam secara utuh, yang meliputi akidah dan hukum syara’. Dengan kata
lain, Islam sebagai rahmat[an] li al-‘alamin ini bisa diwujudkan, jika
akidah dan hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah negara. Rahmat[an]
li al-‘alamin ini juga merupakan hasil dari penerapan Islam secara kaffah
(Lihat, an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, Juz I/58-59).
Adapun manifestasi dari rahmat[an] li al-‘alamin
itu seringkali dirumuskan oleh ulama’ Ushul Fiqh, sebut saja al-Syathibi (w.
790 H), dalam empat bentuk kemaslahatan berikut:
1-
Kemaslahatan vital (al-Mashlahah ad-Dharuriyyah);
2-
Kemaslahatan pelengkap (al-Mashlahah at-Takmiliyyah);
3-
Kemaslahatan yang dibutuhkan (al-Mashlahah al-Hajiyyah);
4-
Kemaslahatan kesempurnaan (al-Mashlahah at-Tahsiniyyah)
(Lihat, al-Hafidz
as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah, Juz II/7).
1-
Kemaslahatan vital (al-Mashlahah ad-Dharuriyyah)
Yang dimaksud dengan kemaslatan vital ini kemaslahatan
yang harus ada, jika tidak kemaslahatan dunia dan agama tidak akan terwujud
(Lihat, al-Hafidz as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah, Juz
II/7). Kemaslahatan vital yang dihasilkan dari penerapan syariat Islam,
seperti:
1- Terjaganya
agama (hifdh ad-din): Murtad dilarang dalam Islam. Bagi orang yang
murtad diminta bertaubat, dan diberi waktu 3 hari. Setelah 3 hari tetap tidak
mau kembali pada Islam, maka dikenai sanksi riddah (murtad), yaitu
dibunuh. Dengan cara seperti itu, Islam akan terjaga. Nabi saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ
دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Siapa saja
yang murtad dari agamanya, maka bunuhlah.” (HR. Malik dari Ibn ‘Umar).
Bukan hanya
orang yang murtad dikenai sanksi, tetapi orang yang menghina Islam, mengaku
sebagai Nabi, atau mengemban dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan
Islam.
2- Terjaganya akal (hifdh
al-‘aql): Minuman keras, narkoba, dan sejenisnya diharamkan. Bagi orang
yang meminum atau mengkonsumsinya, maka dikenakan sanksi Syarib al-khamr
(peminum khamer), yaitu dicambuk sebanyak 80 kali. Dengan cara seperti itu,
akal setiap warga negara Khilafah akan terjaga, bersih dan sehat.
3- Terjaganya jiwa (hifdh
an-nafs): Membunuh, melukai atau mencederai anggota badan orang yang
darahnya haram (ma’shum ad-dam) hukumnya haram. Bagi yang melakukannya,
maka dikenai sanksi, bisa dijatuhi qishash, atau diyat. Jika
keluarga korban pembunuhan tidak menerima permohonan maaf pelaku, maka dia
harus dibunuh. Tetapi, jika dimaafkan, maka dia diwajibkan membayar diyat.
Begitu juga, ketika melukai atau mencederai anggota tubuh orang lain, maka
dikenai diyat. Dengan cara seperti itu, maka jiwa tiap rakyat negara
Khilafah terjaga, dan mahal harganya.
4- Terjaganya keturunan (hifdh
an-nasl): Menikah, sebagai satu-satunya metode untuk melanjutkan keturunan,
jelas wajib. Sebaliknya, zina dinyatakan sebagai metode yang salah dalam
memenuhi kebutuhan biologis.
وَلاَ
تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كاَنَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina
itu merupakan perbuatan keji, dan cara (metode) yang buruk..” (Q.s. al-Isra’ []: 32)
Karena itu, orang yang berzina dikenai sanksi. Bagi
yang berzina, dengan status Muhshan (sudah menikah), dikenai sanksi rajam
hingga mati. Sedangkan bagi yang berzina, dengan status Ghair Muhshan
(belum menikah), dikenai sanksi jild 100 kali. Dengan cara seperti itu,
maka keturunan umat manusia bisa terjaga.
5- Terjaganya kehormatan (hifdh
al-karamah): Menuduh orang berzina diharamkan. Pelakunya pun dikenai sanksi
qadzaf, yaitu dicambuk 80 kali, dan tidak diterima kesaksiannya. Dengan
begitu, kehormatan orang yang baik akan terjaga.
6- Terjaganya harta (hifdh
al-mal): Mencuri, merampok, ghashab dan korupsi diharamkan.
Pelakunya pun dikenai sanksi yang tegas. Bagi orang yang mencuri, dengan nishab
tertentu, dikenai sanksi potong tangan. Bagi perampok, bisa sampai dibunuh
dengan disalib. Bagi orang ghashab dan korupsi, bisa dikenai ta’zir.
Dengan cara seperti ini, maka harta akan terjaga.
7- Terjaganya negara (hifdh
ad-daulah): Mentaati Khalifah yang menerapkan hukum Islam hukumnya wajib,
memisahkan diri dari kekuasaannya, membangkang dan melakukan perlawanan pada
negara haram. Pelakunya dinyatakan sebagia Bughat, yang dikenai sanksi
diperangi hingga menyerah.
Inilah 7 bentuk kemaslahatan vital yang akan diraih
oleh umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, ketika syariat Islam
diterapkan secara kaffah. Tujuh kemaslahatan vital ini sekaligus
merupakan manifestasi dari rahmat[an] li al-‘alamin.
2- Kemaslahatan pelengkap (al-Mashlahah
at-Takmiliyyah)
Islam bukan saja mewujudkan kemaslahatan vital bagi
umat manusia, tetapi juga kemaslahatan pelengkap, yang dengannya kemaslahatan
vital bisa diwujudkan dengan sempurna. Sebagai contoh, perintah menikah, dan
larangan berzina. Perintah dan larangan ini tidak akan bisa diwujudkan, jika
hukum-hukum syara’ lain, yang menjadi pelengkap perintah dan larangan tersebut
tidak diterapkan.
Terkait dengan perintah menikah, maka Islam menetapkan
sejumlah hukum pelengkap, sehingga perintah menikah tersebut bisa dilaksankan
dengan mudah dan benar:
1- Islam memerintahkan
pernikahan dini, khususnya bagi yang sudah mampu berkeluarga.
2- Bagi yang sudah sanggup
berkeluarga, tetapi secara materi belum mencukupi, Islam memerintahkannya
menikah, meski hanya dengan mahar berupa cincin besi. Bahkan, bisa membayar
mahar dengan mengajarkan al-Qur’an kepada isterinya.
3- Bagi yang sudah
sanggup berkeluarga, tetapi secara materi betul-betul tidak punya, maka negara
bisa membantunya.
Sedangkan terkait dengan larangan berzina, Islam juga
menetapkan sejumlah hukum pelengkap, sehingga larangan tersebut bisa dihindari
dengan sempurna:
1- Baik pria
maupun wanita, sama-sama diwajibkan menutup aurat di hadapan lawan jenisnya.
2- Wanita tidak boleh
berpakaian yang menarik perhatian lawan jenisnya (tabarruj).
3- Mereka,
masing-masing, juga diwajibkan menundukkan pandangannya terhadap lawan
jenisnya.
4- Mereka, masing-masing, juga
tidak boleh memandang lawan jenisnya dengan pandangan syahwat.
5- Mereka tidak boleh
berkhalwat dengan lawan jenisnya, tanpa disertai mahram.
6- Mereka juga tidak boleh
bercampur baur (ikhtilath), baik dalam kehidupan khusus maupun umum,
kecuali yang dibenarkan oleh syara’.
7- Islam juga mengharamkan
produk-produk yang bisa mendorong perzinaan, seperti film, gambar dan bacaan
porno.
8- Kehidupan pria dan wanita
juga wajib dipisahkan secara penuh.
9- Islam juga mengharamkan
pria maupun wanita dieksploitasi seksualitasnya untuk menarik perhatian lawan
jenisnya, seperti menjadi pramugari, dan sebagainya.
10- Islam melarang pria dan wanita bepergian
selama sehari semalam, kecuali disertai mahram.
Semuanya ini membuktikan, bahwa kemaslahatan vital itu
tidak bisa diwujudkan dengan sempurna, tanpa adanya hukum lain yang merupakan
pelengkap. Sebagai contoh, perintah menikah sangat sulit diwujudkan, ketika
mahar bagi kaum perempuan sangat mahal. Begitu juga, perzinaan sulit
diberantas, jika rangsangan seks sangat marak di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, jika sanksi rajam diberlakukan, tetap tidak akan
menyelesaikan masalah perzinaan. Karena Islam tidak diterapkan dengan sempurna.
Beberapa ketentuan hukum Islam yang menjadi pelengkap,
baik bagi perintah menikah maupun larangan berzina di atas bisa disebut sebagai
bentuk kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah at-takmiliyyah). Di sana,
kita bisa menyaksikan betapa adilnya Islam, ketika sanksi zina diberlakukan di
saat seluruh pintu perzinaah ditutup rapat, dan pintu pernikahan dibuka
lebar-lebar.
3- Kemaslahatan yang Dibutuhkan (al-Mashlahah al-Hajiyah)
Manusia, sebagai makhluk, dengan segala keterbatasan,
terkadang berada dalam situasi dan kondisi yang tidak normal. Dalam kondisi
normal, hukum yang berlaku pun normal. Tetapi, dalam situasi dan kondisi yang
tidak normal, Islam telah menetapkan hukum-hukum tertentu sebagai bentuk
keringanan (rukhashah).
Sebagai contoh, bagi orang yang tidak bepergian, dan
kondisinya normal, diperintahkan shalat Dhuhur dan Ashar sebanyak 4 rakaat.
Tetapi, ketika bepergian, dalam kondisi yang tidak normal, dia boleh memendekkan
shalatnya menjadi 2 rakaat, termasuk menggabungkannya dalam satu waktu, bisa di
awal maupun di akhir. Hal yang sama berlaku bagi orang yang sakit, boleh shalat
sambil duduk atau terbaring, sesuatu yang tidak boleh dalam kondisi normal.
Begitu juga orang yang berpuasa, ketika tidak
bepergian, tidak boleh membatalkan puasanya. Tetapi, ketika bepergian, dia
boleh membatalkan puasanya, kemudian wajib menggantinya di luar bulan suci
Ramadhan. Bagi orang yang hamil, atau menyusui juga demikian, diberikan keringanan
untuk tidak berpuasa, jika mengkhawatirkan diri dan bayinya. Dia pun boleh
membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan.
Kemaslahatan yang dibutuhkan (al-Mashlahah
al-Hajiyah) ini benar-benar dibutuhkan oleh manusia dalam situasi dan
kondisi yang tidak normal. Jika tidak ada kemaslahatan seperti ini pasti akan
menyulitkan, dan sangat mungkin hukum syara’ akan ditinggalkan.
4- Kemaslahatan Kesempurnaan (al-Mashlahah
at-Tahsiniyyah)
Kemaslahatan ini semakin membuktikan kesempurnaan dan
keindahan ajaran Islam. Islam, misalnya, memerintahkan khitan, baik bagi kaum
prian maupun wanita. Dengannya, kebersihan kelamin masing-masing bisa dijaga,
karena tempat bersemainya kotoran bekas kencing telah dihilangkan. Dengan
begitu, mereka terhindar dari penyakit kelamin. Selain itu, disyariatkannya
khitan ini juga untuk menyempurnakan perintah pernikahan yang bertujuan untuk
melanjutkan keturunan.
Mandi, mandi junub, berwudhu, mencuci tangan,
mulut, gigi dan mulut juga diperintahkan oleh Islam. Dengannya, tubuh kaum
Muslim terjaga kebersihannya, sehingga terhindar dari penyakit kulit, jerawat,
bisul, kutu dan mulut. Islam memerintahkan bersuci dengan air suci mensucikan,
bukan sekedar suci tetapi tidak mensucikan, serta melarang bersuci dengan air
najis, termasuk air yang terkena sinar matahari langsung. Dengan cara seperti
itu, kesehatan kulit dan fisik kita akan terjaga.
Bahkan, kesehatan lingkungan juga diperhatian oleh
Islam. Islam, misalnya, melarang kencing di lubang. Islam juga melarang buang
air di air yang menggenang, tidak mengalir. Islam juga melarang merusak
pepohonan, dan ekosistem. Semuanya ini terkait dengan pelestarian lingkungan
hidup.
Seluruh bentuk kemaslahatan, baik kemaslahan vital,
pelengkap, yang dibutuhkan maupun kemaslahatan kesempurnaan, ini merupakan
manifestasi dari Islam sebagai rahmat[an] li al-‘alamin. Semuaya ini,
sekali lagi, hanya bisa terwujud, dengan menerapkan Islam secara kaffah,
baik dari aspek akidah maupun hukum syara’-nya di dalam naungan Negara
Khilafah. Tanpanya, slogan rahmat[an] li al-‘alamin hanyalah isapan
jempol semata.
Sebagai rakmat bagi alam, Islam bukan hanya rahmat
bagi kaum Muslim, tetapi juga non-Muslim. Berikut ini adalah surat George II
kepada Khalifah kaum Muslim:
Dari George II, Raja Inggeris, Swedia dan Norwegia,
Kepada Khalifah – penguasa kaum Muslimin –
di Kekhilafahan Andalusia,
Yang Mulia, Hisyam III,
Yang Mulia..
Setelah salam hormat dan takdzim, kami beritahukan
kepada yang Mulia, bahwa kami telah mendengar tentang kemajuan yang luar biasa,
dimana berbagai sekolah sains dan industri bisa menikmatinya di negeri yang
Mulia, yang metropolit itu.
Kami mengharapkan anak-anak kami bisa menimba
keagungan yang ideal ini agar kelak menjadi cikal bakal kebaikan untuk mewarisi
peninggalan yang Mulia guna menebar cahaya ilmu di negeri kami, yang masih
diliputi kebodohan dari berbagai penjuru.
Kami telah memutuskan puteri saudara kandung kami,
Dubant, untuk memimpin delegasi dari puteri-puteri pemuka Inggeris agar bisa
memetik kemuliaan … agar kelak beliau bisa ditempatkan bersama teman-teman
puterinya dalam naungan kebesaran yang Mulia.
Puteri kecil kami, juga telah dibekali dengan hadiah
kehormatan untuk menghormati kedudukan yang Mulia nan agung..
Hamba mengharapkan kemuliaan yang Mulia dengan berkenan
menerimanya, dengan penuh hormat dan penuh cinta yang tulus.
Tertanda,
Pelayan yang Mulia nan taat,
George II
Begitulah, Islam sebagai rahmat[an] li al-‘alamin
benar-benar nyata, dirasakan dan dinikmati bukan hanya oleh orang Islam, tetapi
juga non-Muslim. Bahkan, juga bukan hanya dirasakan dan dinikmati oleh manusia,
tetapi hewan dan lingkungan hidup pun merasakannya.[]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar